Puluhan Warga Dusun Parimono Datangi Mapolres Jombang, Dampingi Ketua RT dan Nazir Wakaf

Puluhan Warga Dusun Parimono Datangi Mapolres Jombang, Dampingi Ketua RT dan Nazir Wakaf
Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendampingi pengurus RT dan Nazir wakaf yang dipanggil pihak kepolisian saat didepan Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026). (Taufiqur Rachman).

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendatangi Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026) siang. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Ketua RT dan Nazir wakaf yang dipanggil polisi terkait polemik tempat ibadah di wilayah setempat.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan persoalan tukar guling tanah wakaf dan ancaman pembongkaran bangunan tempat ibadah yang dilaporkan seorang pengusaha sekaligus donatur berinisial HM.

Warga hadir untuk mendampingi Ketua RT 11 Hadi Subono dan Ketua RW sekaligus Nazir wakaf, Hari Upoyo. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tudingan bahwa pengurus lingkungan membiarkan proses administrasi pembangunan musala menjadi masjid tidak berjalan.

“Polres menindaklanjuti memanggil saya selaku RT dan memanggil Nazir. Nazirnya hari ini,” ujar Hadi saat ditemui di depan Mapolres Jombang.

Menurut Hadi, persoalan tersebut bermula ketika HM menawarkan pembangunan tempat ibadah melalui mekanisme tukar guling. Padahal, rencana awal warga hanya melakukan renovasi terhadap musala yang telah ada.

Baca juga : Klub Efek Domino Juara Umum Porkab ORADO Jombang, Sabet Dua Emas

“Tidak, tidak ada proposal. Waktu itu kita punya musala, kita mau renovasi. Tapi ternyata begitu ada rapat, dia sanggup mau menyumbang tapi tukar guling. Inisiatifnya sendiri, tidak ada permintaan dari warga,” jelasnya.

Hadi menyebut, pelapor kemudian menilai pengurus lingkungan dan warga tidak serius menyelesaikan proses administrasi terkait tukar guling tersebut. Bahkan, menurutnya, muncul ancaman pembongkaran bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 juta.

“Beliau minta kalau nanti tidak diurus oleh RT dan warga, maka akan membongkar masjid itu. Dan biaya pembongkaran maupun biaya lain-lain itu sudah dihitung oleh dia, sekitar 200 juta. Nah, itu nanti akan dibebankan kepada warga,” terangnya.

Hadi juga membantah anggapan bahwa pengurus lingkungan tidak melakukan upaya penyelesaian. Ia menyayangkan munculnya tuntutan ganti rugi setelah pembangunan tempat ibadah tersebut sebelumnya diberikan sebagai sumbangan.

“Ya kami enggak mau! Wong dulu dia itu nyumbang kok kemudian mau dibongkar, kok minta ganti rugi. Minta ganti rugi, ya enggak mau,” imbuhnya.

Baca juga : Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Kediri Gencarkan Home Visit

Sementara itu, Nazir wakaf Hari Upoyo membantah tudingan bahwa pihaknya pasif dalam mengurus proses tukar guling. Ia mengatakan proses administrasi telah ditempuh secara berjenjang hingga tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Pelaksanaan proses tukar gulingnya belum selesai menurut dia. Dan kami dianggap tidak pernah berjalan, tidak pernah mengurus. Faktanya sudah kami urus oleh Nazir sampai ke tingkat provinsi, sampai di BWI Provinsi Jawa Timur,” jelas Hari.

Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Agama melalui BWI Kabupaten Jombang. Dari komunikasi tersebut, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa proses pengurusan tukar guling sebelumnya memang telah sampai ke tingkat provinsi.

Di sisi lain, perwakilan warga bernama Edi menanggapi ancaman pembongkaran bangunan tersebut. Ia mengatakan warga tidak akan menghalangi apabila donatur memutuskan membongkar bangunan yang sebelumnya didirikannya.

Namun, warga meminta agar kondisi tempat ibadah dikembalikan seperti semula sebelum adanya rencana pembangunan melalui mekanisme tukar guling.

“Harapannya kita tetap saja. Kalau memang itu dibongkar, ya dibongkar saja, memang dia yang bangun. Cuma warga minta dikembalikan semula musala yang ada. Musala apa pun bentuknya, ukurannya dikembalikan seperti semula,” kata Edi.

Menurut Edi, persoalan tersebut justru membuat warga menjadi pihak yang dirugikan karena tempat ibadah yang sebelumnya mereka miliki telah berubah akibat adanya tawaran pembangunan dan tukar guling.

“Bukan dia yang rugi, tetapi warga yang dirugikan. Warga yang rugi, betul itu,” pungkasnya.

Hingga saat ini, polemik terkait proses tukar guling wakaf dan keberadaan bangunan tempat ibadah tersebut masih dalam penanganan serta pendalaman pihak terkait.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *