Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Batu Agus Suyadi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi, Ini Infonya

ugaan Korupsi Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Batu
ugaan Korupsi Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Batu (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi serta praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani ke tahap penetapan tersangka.

Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu. Setelah penetapan tersebut, Agus langsung ditahan pada Kamis (3/9/2026) sore.

Proses penahanan dilakukan di Kantor Kejari Kota Batu. Agus terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kedua tangannya juga tampak dalam kondisi diborgol.

Dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian, Agus selanjutnya dibawa menuju kendaraan tahanan. Penahanan tersebut menarik perhatian sejumlah awak media yang sejak awal menunggu proses penetapan tersangka.

Baca juga :Β Dalam Sehari, Damkar Kabupaten Kediri Tangani Tiga Kebakaran di Lokasi Berbeda

Penetapan Agus sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan Tim Pidsus Kejari Kota Batu terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Sebelum menyandang status tersangka, Agus diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik jual beli serta penempatan kios dan los yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aset Pemerintah Kota Batu.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian para pedagang di Pasar Induk Among Tani. Sejumlah pedagang bahkan sempat mendorong aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas pasar tersebut.

Setelah Agus Suyadi ditahan, penyidik memiliki waktu untuk memperdalam perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang kemungkinan terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Kejari Kota Batu juga masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti sebelum perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga :Β Forum Konsultasi Publik KPPN Kediri, Standar Pelayanan Dievaluasi untuk Perkuat Layanan Stakeholder

Perkara ini menjadi perhatian karena Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu aset sekaligus pusat aktivitas perdagangan utama yang dimiliki Pemerintah Kota Batu. Dugaan praktik jual beli maupun penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pun mendapat sorotan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan oleh Kejari Kota Batu masih berlangsung.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *