KEDIRI, LINGKARWILIS.COM β Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari peninjauan ulang standar pelayanan publik. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi KPPN Kediri untuk mengevaluasi kualitas layanan sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.
Kepala KPPN Kediri Moch. Izma Nur Choironi dalam forum tersebut menempatkan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari peran KPPN dalam mengelola perbendaharaan negara di daerah. Selain menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN juga memiliki peran sebagai regional chief economist dan financial advisor bagi stakeholder di wilayah kerjanya.
“Forum ini menjadi bagian dari komitmen KPPN Kediri dalam melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (3/9).
Wilayah kerja KPPN Kediri mencakup empat pemerintah daerah, yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, dan Kota Kediri. Selain pemerintah daerah, KPPN juga berinteraksi dengan satuan kerja vertikal serta stakeholder dari sektor perbankan.
Dalam menjalankan pelayanan, KPPN Kediri menetapkan 12 jenis layanan yang mencakup sejumlah kebutuhan satuan kerja, mulai dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengesahan dokumen hibah, layanan konsultasi stakeholder, pendaftaran dan perubahan data supplier serta kontrak, hingga layanan terkait uang persediaan dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
Standar waktu pelayanan juga menjadi bagian yang dievaluasi. Salah satunya penerbitan SP2D atas SPM LS dan non-LS yang ditetapkan dengan standar satu jam, sedangkan layanan konsultasi stakeholder ditetapkan selama 20 menit. KPPN Kediri juga menetapkan standar waktu untuk layanan lainnya, termasuk pendaftaran data supplier dan kontrak serta persetujuan pembukaan rekening.
Baca Juga:Β Gunakan Bilyet Giro Kosong untuk Pesan Mamin Rp1,2 Miliar, Warga Baron Ditangkap di Depok
Selain menetapkan standar pelayanan, KPPN Kediri menyediakan sejumlah sarana untuk mendukung akses dan kenyamanan stakeholder. Fasilitas tersebut antara lain customer lounge, ruang FGD, ruang laktasi, ruang bermain anak, layanan online, hingga fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Jam pelayanan KPPN Kediri berlangsung pukul 08.00 hingga 17.00 WIB pada hari kerja, di luar hari libur dan hari libur nasional. Seluruh layanan KPPN Kediri juga tidak dipungut biaya.
Penguatan pelayanan juga dilakukan melalui sejumlah inovasi. Salah satunya Ngobrol Senggang Antar Satker atau Ngoseng Rasa, yakni forum daring yang digelar setiap bulan untuk membantu satuan kerja menjaga dan meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Melalui forum tersebut, KPPN Kediri membahas sejumlah indikator IKPA, antara lain revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, serta capaian output.
KPPN Kediri juga mengembangkan BAKPAO sebagai media konsultasi daring yang dapat dimanfaatkan satuan kerja pada jam kerja untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelaksanaan anggaran. Inovasi tersebut sekaligus memperkuat peran KPPN sebagai financial advisor bagi satuan kerja.
Baca Juga:Β HUT Ke-81 Kejaksaan, Kejari Lamongan Setor PNBP Rp6,3 Miliar dan Ungkap Capaian Kinerja
Inovasi lainnya adalah KATUP yang berkaitan dengan pengelolaan uang persediaan. Melalui inovasi ini, penentuan besaran UP bagi satuan kerja mempertimbangkan kemampuan masing-masing satker, antara lain berdasarkan rata-rata GUP per bulan, frekuensi GUP, serta transaksi digital. Pendekatan tersebut diarahkan untuk meminimalkan dana mengendap atau idle cash sekaligus membantu bendahara mengelola arus kas secara lebih baik.
Sementara itu, melalui LOPIZ, KPPN Kediri menyediakan kanal untuk mempercepat penyelesaian kendala satuan kerja yang berkaitan dengan perbankan. Kepala KPPN dapat mengoordinasikan penyelesaian persoalan secara langsung dengan pimpinan perbankan apabila kendala tersebut berpotensi menghambat realisasi anggaran.
Rangkaian inovasi tersebut menunjukkan upaya KPPN Kediri tidak hanya mempertahankan standar pelayanan yang telah ditetapkan, tetapi juga menyesuaikannya dengan kebutuhan stakeholder dan perkembangan teknologi.
Melalui Forum Konsultasi Publik, peninjauan standar pelayanan diharapkan dapat menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan. KPPN Kediri juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan sesuai standar, melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta membuka ruang bagi pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan.
Editor: Ahmad Bayu





