Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membeberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun berjalan.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan, berbagai bidang di Kejari Lamongan mencatat sejumlah hasil kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Hendro Wasisto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfan Nurcahyo mengatakan, momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Di momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 ini, Kejari Lamongan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga bermanfaat dan humanis bagi masyarakat. Seluruh bidang kerja di Kejari Lamongan telah mengoptimalkan tugasnya masing-masing,” ujar Erfan saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (2/9/2026).
Baca juga : BPBD Lamongan Ingatkan Warga di 21 Kecamatan Waspada Angin Kencang
Salah satu capaian yang cukup menonjol yakni realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target sebesar Rp1.303.031.000, Kejari Lamongan berhasil merealisasikan penerimaan hingga Rp6.390.350.798.
Menurut Erfan, penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor, antara lain penjualan peralatan dan mesin, pendapatan ongkos perkara, penjualan barang rampasan, denda, serta hasil tindak pidana lainnya.
“Penerimaan PNBP ini bersumber dari berbagai sektor legalitas hukum, mulai dari penjualan peralatan dan mesin, pendapatan ongkos perkara, penjualan barang rampasan, hingga pendapatan denda dan hasil tindak pidana lainnya. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lamongan menerima 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain menjalankan penegakan hukum, Kejari Lamongan juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Sebanyak satu perkara kekerasan ringan dan dua perkara pencurian berhasil diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tanpa dilanjutkan ke persidangan.
Sementara pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyidik menangani perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada PT Djem Djaya Makmur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik dan Kantor Cabang Pembantu Lamongan periode 2023-2025 di Perumahan Tikung Kota Baru, Kabupaten Lamongan.
Baca juga : Disarpus Kediri Kembangkan Layanan Perpustakaan Berbasis Resiliensi Adaptif
“Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap pra-penuntutan. Pada tahun 2026, bidang Pidsus juga mencatat pengembalian keuangan negara berupa uang pengganti Rp395.544.654 dan denda Rp200 juta,” beber Erfan.
Di bidang Intelijen, Kejari Lamongan secara aktif menjalankan edukasi serta pengawasan hukum kepada masyarakat.
Sejumlah program yang telah dilakukan antara lain Jaksa Masuk Sekolah di empat sekolah di Kabupaten Lamongan, program Jaksa Menyapa melalui siaran langsung Radio Prameswara FM, serta Penerangan Hukum di empat kecamatan.
Selain itu, Kejari Lamongan juga melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.
“Kami juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap delapan proyek strategis Kabupaten Lamongan, meliputi pembangunan jalan, jembatan, Puskesmas, hingga fasilitas di Dinas Kesehatan Lamongan,” ujarnya.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Lamongan telah menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan sejumlah instansi.
Di antaranya Kodim 0812/Lamongan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Pengadilan Agama, BPR Bank Daerah Lamongan, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.
“Bidang DATUN juga menerima 24 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan 16 Pendampingan Hukum, serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39.600.000,” lanjut Erfan.
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB) secara berkala melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 65,355 gram sabu-sabu, lima butir ekstasi, 1.125 butir pil koplo/double L, belasan unit telepon seluler, serta timbangan digital.
Selain pemusnahan, PABB juga melaksanakan lelang sejumlah barang bukti, seperti kendaraan bermotor, dump truck, dan alat berat berupa excavator. Hasil lelang tersebut mencapai Rp4.942.865.000 dan masuk ke kas PNBP.
Erfan menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban Kejari Lamongan kepada masyarakat.
“Seluruh capaian kinerja sepanjang tahun 2026 ini merupakan wujud keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik kami kepada masyarakat Lamongan. Ke depan, Kejari Lamongan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





