Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan menemui Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Kantor Bupati, Senin (24/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah Lamongan.
Dalam audiensi tersebut, PCNU Lamongan menyerahkan surat pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta Pemkab Lamongan bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.
Rais Syuriah PCNU Lamongan, KH Salim Ashar, mengatakan persoalan peredaran miras perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek moral serta masa depan generasi muda.
“PCNU menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga menyangkut moral serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Baca juga : Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun di Karanggeneng Lamongan, Ditangkap di Tuban
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan Syahrul Munir menjelaskan, pihaknya mendorong Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol secara konsisten dan tegas.
PCNU juga meminta penindakan tidak hanya menyasar pedagang atau penjual. Aparat diminta menelusuri jaringan yang berada di belakang peredaran miras ilegal, termasuk pemasok dan distributornya.
“Penindakan jangan hanya menyasar penjual, tetapi juga harus mengungkap jaringan pemasok dan distributor minuman keras ilegal,” tegas Syahrul.
Selain penegakan hukum, PCNU Lamongan mengajak masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, ulama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan pondok pesantren untuk ikut mencegah peredaran miras serta narkoba di lingkungan masing-masing.
Para orang tua dan pendidik juga didorong memperkuat pendidikan moral, keimanan dan akhlak generasi muda. Menurut PCNU, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Upaya penyelamatan generasi muda harus dilakukan secara bersama-sama melalui pendekatan pembinaan yang bijak dan penuh hikmah, sekaligus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” katanya.
Baca juga : Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kota Kediri, Kelurahan Bangsal Gelar Beragam Kegiatan
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang didampingi Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara menyatakan bahwa persoalan miras dan narkoba merupakan bagian dari masalah sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Yuhronur juga menyoroti keberadaan sejumlah toko yang menyediakan minuman keras dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama pihak terkait.
Dalam audiensi itu, Bupati juga menyampaikan sejumlah fenomena sosial yang menjadi perhatian Pemkab Lamongan, termasuk persoalan HIV yang disebut mengalami peningkatan. Perubahan gaya hidup masyarakat juga dinilai turut memunculkan berbagai persoalan sosial lainnya.
Selain miras dan narkoba, judi online turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk dampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini fenomena sosial yang akan kami lakukan (penanganan),” tegas Yuhronur.
Menurutnya, berbagai persoalan sosial tersebut tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendiri. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, termasuk NU, dinilai penting dalam upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Karena itu, Yuhronur meminta PCNU Lamongan terus terlibat dalam kegiatan sosialisasi serta membantu pemerintah menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi bersama-sama. Saya minta PCNU untuk selalu terlibat,” tandasnya.
Pemkab Lamongan selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, organisasi keagamaan dan berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, melakukan penertiban, sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





