Dikira Dicuri di Kos, Motor Warga Lamongan Ternyata Tertinggal 3 Hari di Depan Minimarket

Dikira Dicuri di Kos, Motor Warga Lamongan Ternyata Tertinggal 3 Hari di Depan Minimarket
Petugas Kepolisian Polres Lamongan menyerahkan sepeda motor kepada pemilik MMN .(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kepanikan seorang warga Lamongan yang mengira sepeda motornya hilang dicuri akhirnya terjawab. Motor Honda warna hitam bernomor polisi W 6409 NDK ternyata tidak dicuri, melainkan tertinggal selama tiga hari di depan sebuah minimarket di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Motor tersebut ditemukan setelah pegawai minimarket menghubungi layanan Call Center 110 pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB. Pegawai melaporkan adanya sepeda motor yang terparkir di depan toko selama hampir tiga hari tanpa diketahui pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Ipda Riyanto Edi bersama tim piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan mendatangi lokasi. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sepeda motor tersebut kemudian diamankan sementara ke Mapolres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, petugas selanjutnya melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan melalui sistem administrasi kepolisian. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa sepeda motor dengan nomor polisi yang sama ternyata tercatat dalam laporan kehilangan.

Laporan dibuat oleh MMN (30), warga yang tinggal di sebuah kos di Gang Arjunn, Jalan KH Ahmad Dahlan. Sebelumnya, MMN melapor kepada polisi karena panik setelah tidak menemukan sepeda motornya di area parkir kos.

Baca juga : Ekonomi Lamongan Tumbuh 5,40 Persen, Bupati Yuhronur Ajak Mahasiswa Unisla Jadi Penggerak Daerah

“Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan toko retail tersebut,” terang Ipda Hamzaid, Selasa (1/9/2026).

Menyadari kesalahannya, MMN kemudian mendatangi Mapolres Lamongan pada Senin (31/8/2026) untuk melakukan pencocokan dokumen kendaraan.

Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan sesuai, sepeda motor tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya oleh Pamapta dengan didampingi personel Satreskrim Polres Lamongan.

Polres Lamongan mengapresiasi respons cepat pegawai minimarket yang melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110. Langkah itu dinilai membantu polisi memastikan status kendaraan sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga : UMKM Milenial Fest 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Lokal Kabupaten Kediri

“Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *