PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican baru di Kabupaten Ponorogo senilai Rp7,3 miliar terancam tidak dapat direalisasikan pada tahun ini.
Proyek tersebut hingga kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait izin penggunaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan TPA.
Padahal, proses lelang proyek telah rampung dan penyedia jasa pelaksana juga telah ditetapkan sejak awal Agustus 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum dapat melanjutkan proses penandatanganan kontrak karena izin penggunaan lahan dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo menyebut seluruh dokumen pengajuan penggunaan lahan telah disampaikan dan saat ini berada di Kementerian Kehutanan.
Baca juga : Sebanyak 10 Ribu Warga Kediri Meriahkan Jalan Sehat GRIB Jaya, Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan
“Dokumennya sudah di Kementerian, tinggal ditandatangani. Kami menunggu itu saja,” ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo, Dwi Puspitorini.
Belum terbitnya SK tersebut turut berdampak pada jadwal pelaksanaan proyek. Waktu pembangunan yang sebelumnya direncanakan selama 150 hari kini semakin sempit.
Pemkab Ponorogo juga belum berani memulai pekerjaan fisik sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan secara resmi. Pelaksanaan proyek tanpa dasar perizinan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kalau tidak segera turun, kemungkinan besar batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Kami juga tidak berani melaksanakan pekerjaan itu karena risikonya,” jelasnya.
TPA Mrican yang baru direncanakan dibangun di atas lahan milik Perhutani dengan luas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga : Kapolres Kediri Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di Polsek Plemahan
Pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan selesai dalam kurun waktu sekitar lima bulan. Sejumlah fasilitas direncanakan tersedia di lokasi, di antaranya sistem sanitary landfill, pos operasional, jembatan timbang, kantor pengelola, hingga area pemilahan awal sampah.
Keberadaan TPA baru tersebut diproyeksikan untuk menggantikan TPA Mrican lama yang saat ini telah mengalami kondisi kelebihan kapasitas.
Namun, kelanjutan proyek pembangunan TPA senilai Rp7,3 miliar tersebut kini sepenuhnya masih bergantung pada terbitnya SK Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan.
Apabila SK tidak segera diterbitkan, keterbatasan waktu pelaksanaan dikhawatirkan membuat proyek pembangunan TPA Mrican baru tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana pada tahun 2026.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





