Enam Bulan Buron, Bapak dan Anak Tersangka Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Bapak dan Anak Tersangka Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap
Tersangka saat berhasil diamankan di Mapolsek Sambit (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pelarian dua tersangka kasus pengeroyokan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, selama enam bulan akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (42) dan GS (22). Keduanya ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sambit AKP Isa Latif mengatakan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan.

“Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sambit pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya merupakan bapak dan anak dan sebelumnya masuk DPO karena sempat melarikan diri ke Bali,” ungkap AKP Isa Latif.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat menghadiri acara musik dalam hajatan pernikahan di Desa Wilangan pada akhir Januari 2026.

Baca juga : Lima Desa Persiapan di Ponorogo Segera Definitif, Ditargetkan Ikut Pilkades 2027

Perselisihan itu diduga berlanjut hingga menimbulkan dendam. Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban, Her (38), warga Desa Wilangan.

Setibanya di lokasi, para pelaku yang datang bersama dua rekannya diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Her dianiaya menggunakan tangan, potongan kayu, hingga pompa angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.

Dari tiga pelaku yang terlibat, seorang tersangka berinisial FS (26) sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga mendapat putusan pengadilan. Sementara SY dan GS melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua tersangka ini sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga : TPS Bangsal Kediri Terbakar, Rongsokan Milik Empat Pemulung Ludes

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian korban, satu unit pompa angin, serta sepotong kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kini kedua tersangka telah diamankan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.***

Reporter : SOny Prasetyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *