LINGKARWILIS.COM – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait evaluasi Standar Pelayanan Publik, sekaligus menyosialisasikan gerakan antikorupsi, Rabu (20/8/2025)
Acara yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung Kepala KPPN Kediri, Moch. Izma Nur Choironi, serta melibatkan unsur pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, KPPN Kediri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Standar pelayanan merujuk pada PMK Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 57/PB/2023.
“Seluruh layanan di KPPN gratis, berlaku prinsip first come, first served, tanpa ada jalur khusus karena kenalan atau keluarga,” tegas Izma.
Baca juga : Resmi Berubah, Persik Kediri Hadapi Dewa United di Banten
Ia menambahkan, pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan prinsip transparan, akuntabel, dan terus berinovasi melalui sistem digital.
“Kami ingin menghadirkan layanan yang berkualitas, terbuka, serta berintegritas,” ujarnya.
Selain pembahasan standar pelayanan, forum ini juga diisi dengan penyuluhan antikorupsi. KPPN Kediri menekankan pentingnya budaya kerja yang bersih dari praktik koruptif, baik di internal maupun bersama mitra kerja.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mutu pelayanan publik semakin meningkat sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang berintegritas.***
Reporter: Ahmad Bayu Giandika
Editor : Hadiyin





