Kolom Opini Oleh: Suharsih
(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Kediri)
Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat satuan kerja (satker). Kehadirannya menjadi benteng utama untuk mencegah kebocoran anggaran negara sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan APBN, satuan kerja memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat diwujudkan menjadi program dan layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang bertanggung jawab.
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan satuan kerja memiliki sejumlah manfaat dalam mendukung pelaksanaan APBN, di antaranya sebagai berikut.
1. Menutup Celah Korupsi dan Kebocoran Anggaran
Satuan kerja mengelola dana publik melalui berbagai kegiatan, seperti pengadaan barang dan jasa maupun pembayaran belanja pegawai. Melalui predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), setiap satuan kerja didorong membangun sistem pengawasan yang lebih kuat sehingga praktik mark-up anggaran, pungutan liar, suap kepada vendor, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan dapat dicegah.
2. Memastikan Transparansi Melalui Digitalisasi
Zona Integritas mendorong satuan kerja untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui pemanfaatan aplikasi SAKTI, platform pembayaran elektronik, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan sistem tersebut, transaksi tunai maupun interaksi langsung dapat diminimalkan sehingga seluruh proses pengelolaan APBN tercatat secara lebih transparan dan mudah diaudit.
3. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja dan Ketepatan Sasaran
Pembangunan Zona Integritas juga mendorong perubahan cara kerja. Pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program mampu menghasilkan output dan outcome sesuai target yang telah direncanakan dalam DIPA.
4. Menjamin Profesionalisme Pengelola Keuangan
Pengelolaan APBN membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten. Karena itu, penempatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), maupun Bendahara harus didasarkan pada kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan kesalahan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
5. Membangun Budaya Kerja Antikorupsi (Tone at the Top)
Zona Integritas bukan hanya tentang pemenuhan dokumen, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja. Komitmen pimpinan sebagai teladan, disertai optimalisasi Whistleblowing System (WBS), menjadi langkah penting dalam mencegah berbagai bentuk penyimpangan sejak dini.
Dalam upaya tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang akuntabel melalui implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, KPPN Kediri menyalurkan dana APBN kepada satuan kerja di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Trenggalek. Predikat WBK maupun WBBM bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi bukti komitmen dalam membangun birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Alhamdulillah, KPPN Kediri telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2019. Saat ini, KPPN Kediri terus berproses untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam mewujudkan Zona Integritas di wilayah Kediri Raya, KPPN Kediri berperan sebagai fasilitator, edukator, sekaligus pengawas bagi satuan kerja agar mampu membangun tata kelola APBN yang semakin akuntabel.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Kediri juga memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan budaya integritas di lingkungan satuan kerja. Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai bentuk pendampingan, antara lain:
- Sharing Session Pembangunan Zona Integritas. KPPN Kediri yang telah memperoleh predikat WBK dapat menjadi tempat studi tiru (benchmarking) bagi satuan kerja yang sedang membangun Zona Integritas menuju predikat WBK maupun WBBM.
- Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko. KPPN Kediri memberikan edukasi kepada satuan kerja untuk memetakan titik-titik rawan korupsi maupun fraud dalam siklus pelaksanaan anggaran melalui sosialisasi, pendampingan, maupun kegiatan lain yang mendukung pembangunan integritas.
- Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini menjadi ruang komunikasi antara KPPN Kediri dan satuan kerja untuk membahas berbagai kendala dalam pencairan dana sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan secara terbuka dan tanpa biaya.
Pada akhirnya, implementasi Zona Integritas di satuan kerja merupakan jaminan bahwa APBN dikelola secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab. Ketika semakin banyak satuan kerja berhasil membangun Zona Integritas, efektivitas belanja negara akan semakin meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat, dan pemanfaatan APBN untuk kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan secara lebih optimal.
Karena itu, sinergi antara KPPN Kediri dan seluruh satuan kerja perlu terus diperkuat sebagai komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas dan mengawal pengelolaan APBN di Kediri Raya.