Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Menolak Gratifikasi

Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Menolak Gratifikasi
Peserta sosialisasi pencegahan tolak gratifikasi di Pemkab Kediri (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi dengan menolak segala bentuk gratifikasi. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat yang digelar di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya gratifikasi dan berbagai praktik korupsi lainnya.

Baca juga : Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Kediri Gencarkan Home Visit

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” ujarnya.

Wirawan menegaskan bahwa memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Ia menegaskan, setiap pemberian yang memiliki keterkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.

Baca juga : HUT ke-81 RI, Kodim Kediri Gelar Khitan Bahagia untuk 51 Anak

Menurut Yuli, dalam kondisi tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak dan terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kediri berharap kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah dalam menolak gratifikasi semakin meningkat, sehingga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dapat terus diperkuat.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *