Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan
Tersangka SN saat digelandang menuju mobil tahanan (SOny)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

Kali ini, penyidik menetapkan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029.

Penetapan SN sebagai tersangka dilakukan sehari setelah Kejari Ponorogo menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang berdasarkan hasil penyidikan sementara menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan SN dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka FS.

Baca juga : Kapolres Kediri Silaturahmi ke DPRD, Perkuat Sinergi Antar-Forkopimda

Dari hasil pemeriksaan, SN diduga memerintahkan FS mengubah hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penentuan tunjangan perumahan anggota DPRD.

“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” ujar Zulmar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Zulmar, permintaan perubahan tersebut diduga dilakukan karena SN tidak puas dengan nilai yang ditetapkan KJPP sebagai dasar besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Tak hanya mendalami proses perubahan nilai tersebut, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima SN dari perkara tersebut.

“Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain,” katanya.

Baca juga  : Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Reklame Liar di Tiga Wilayah

Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah,” tegas Zulmar.

Atas dugaan perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka FS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka FS sementara kami tahan di rutan selama 20 hari ke depan,” pungkas Zulmar.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *