Batu Diletakkan di Atas Rel, Perjalanan KA Matarmaja Sempat Terganggu

Pemkab Kediri Fokus Jaga Populasi dan Kualitas Mangga Podang, Ini Komitmen Mas Dhito
Pemkab Kediri Fokus Jaga Populasi dan Kualitas Mangga Podang (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Kediri)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Perjalanan kereta api sempat terganggu setelah petugas menemukan batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel di wilayah Tulungagung, Minggu (20/9/2026).

Gangguan tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Batu di atas rel pertama kali diketahui berdasarkan laporan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, benda asing berupa batu ditemukan berada di jalur rel dan diduga sengaja diletakkan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan meletakkan benda asing di atas rel merupakan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api, penumpang maupun petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Baca juga : Lolos Seleksi Terbuka, Tri Hariadi Kembali Dilantik sebagai Sekda Tulungagung, Ini Infonya

Begitu menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan. Petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut untuk menuju lokasi.

Tim pengamanan kemudian tiba di titik kejadian dan melakukan pembersihan jalur. Batu yang berada di atas rel berhasil disingkirkan sehingga jalur kembali dinyatakan aman untuk dilalui kereta api.

Meski dapat segera ditangani, kejadian tersebut berdampak terhadap dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan yang dapat merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tohari menjelaskan, larangan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 180 yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.

Baca juga : Tak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan Bencana

Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) hingga ayat (4) mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dengan hukuman mulai dari tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api, untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan KA.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur maupun prasarana perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.***

Reporter :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *