Kediri, LINGKARWILIS.COM – Keberadaan reklame liar yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Kediri menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program ASRI dari Presiden RI sekaligus menata reklame yang sudah tidak memenuhi ketentuan. Pada Rabu (5/8/2026) pagi, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri menyisir dan membersihkan sejumlah reklame liar yang berada di wilayah Ngasem, Pagu, dan Plemahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, penertiban tidak hanya menyasar reklame liar, tetapi juga reklame yang tidak segera dilepas oleh pihak pemasang setelah masa pemasangan berakhir.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal yang dibiarkan dapat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame. Selain itu, aspek keselamatan pengguna jalan juga menjadi pertimbangan dalam penertiban tersebut.
Baca Juga : Bupati Kediri Minta Camat Cermati Data Desil, Bansos Jangan Sampai Salah Sasaran
“Harus dibersihkan karena mengurangi PAD dari sektor pajak reklame. Terkadang pemasang reklame juga tidak merespons terkait keamanan reklame yang dipasangnya. Sehingga baliho reklame jumbo bisa rawan roboh dan bisa mencelakai pengguna jalan,” ujarnya.
Khaleb menegaskan, pemantauan dan pembersihan reklame di sepanjang jalan akan terus dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan reklame tidak mengganggu lingkungan sekaligus menjaga wajah Kabupaten Kediri tetap bersih, indah, dan tertata.
“Razia reklame akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Kami mengimbau pemasang reklame memasang reklame dengan cermat, aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Kabupaten Kediri pun terlihat bersih dan asri,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





