Sopir HiAce Kecelakaan Maut Tol Jomo Resmi Jadi Tersangka

Sopir HiAce Kecelakaan Maut Tol Jomo Resmi Jadi Tersangka
Kondisi kendaraan travel Toyota HiAce bernomor polisi H 7497 OQ yang dikemudikan Eko alami kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 687+200 jalur B, pada hari Jumat (11/9/2026) kemarin. (istimewa)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sopir Toyota HiAce bernomor polisi H 7497 OQ, Eko Budianto Setiawan (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kecelakaan yang terjadi di KM 687+200 jalur B pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, status tersangka terhadap warga Sukoharjo, Jawa Tengah, itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Setelah dinilai memiliki cukup bukti, Eko kemudian langsung ditahan di Rutan Polres Jombang.

“Kemudian setelah kita lakukan gelar perkara dan cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Nurul Iman saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Baca juga : Data Sensus Ekonomi Jombang Disorot, Warga Miskin Khawatir Tergusur dari Penerima Bansos

Atas perkara tersebut, Eko dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2), atau Pasal 311 ayat (5), ayat (4), ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Eko sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka ringan. Setelah kondisinya dinyatakan memungkinkan, ia kemudian dibawa ke Satlantas Polres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kecelakaan tersebut melibatkan Toyota HiAce yang dikemudikan Eko dengan sebuah truk Hino yang diketahui membawa muatan sekitar 30 ton gipsum.

Dalam insiden itu terdapat 11 korban. Sebanyak empat orang meninggal dunia, sementara tujuh korban lainnya mengalami luka-luka.

Ipda Nurul Iman menjelaskan, seluruh korban meninggal telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing di daerah asalnya. Sedangkan sebagian besar korban luka juga telah memperoleh perawatan medis dan diperbolehkan pulang.

Baca juga : Dua Kebakaran Terjadi di Semen Kediri, Hutan Jati dan Rumpun Bambu Dilalap Api

Dari tujuh korban luka, satu di antaranya merupakan sopir. Empat korban lainnya telah menjalani rawat jalan dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

Saat ini, masih terdapat satu korban perempuan yang menjalani perawatan di RSUD Jombang akibat mengalami patah tulang pada bagian kaki.

“Untuk sopir, telah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” pungkasnya.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *