Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan seorang pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tunjangan perumahan anggota DPRD. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD Ponorogo.
“Hari ini kita menetapkan FS yang merupakan pejabat di sekretariat dewan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan di DPRD periode 2023 hingga 2026,” ujar Zulmar, Selasa (4/7/2026).
Baca juga : Semarak Hari Jadi ke-530 Ponorogo, Diskon Kuliner hingga 53 Persen Siap Memanjakan Warga
Zulmar menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara mengubah nilai hasil appraisal tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nilai hasil penilaian tersebut diduga diubah menjadi lebih tinggi. Selanjutnya, angka tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 yang menjadi landasan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Nilai yang didapatkan dari KJPP diubah lebih tinggi dan nilai tersebut digunakan sebagai penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 untuk dasar pembayarannya tunjangan kepada anggota DPRD,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Baca juga : Pilkades Serentak Kabupaten Kediri Belum Bisa Digelar, Pemkab Masih Tunggu Aturan Pusat
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun jumlah kerugian yang bertambah,” tegas Zulmar.
Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, FS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.
“Tersangka sementara kita tahan di rutan selama 20 hari ke depan,” pungkas Zulmar.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





