Kejari Ponorogo Periksa Saksi KJPP, Dalami Dasar Penetapan Tunjangan Perumahan DPRD

Kejari Ponorogo Periksa Saksi KJPP, Dalami Dasar Penetapan Tunjangan Perumahan DPRD
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata (Sony)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Penyidikan dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk mengurai proses appraisal yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyampaikan pemeriksaan terhadap pihak KJPP tersebut berlangsung pada 1 September 2026.

Ugra menjelaskan, sebelum pemeriksaan resmi dilakukan, penyidik telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak KJPP. Namun, pada tahap awal tersebut, pihak terkait belum dimintai keterangan dalam status sebagai saksi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses appraisal yang digunakan dalam penghitungan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Sebelumnya memang sudah ada komunikasi dengan pihak KJPP, tetapi pemeriksaan sebagai saksi baru dilakukan ketika penyidik membutuhkan keterangan tambahan,” ungkap Ugra.

Baca juga : Sebanyak 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo, 189 Hektare Lahan Terbakar

Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini kini mencapai 59 orang.

Para saksi berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan hingga penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Mereka antara lain berasal dari lingkungan DPRD, Sekretariat DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Total sampai saat ini ada 59 saksi yang sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penetapan tunjangan perumahan,” ujar Ugra.

Di sisi lain, Kejari Ponorogo juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut selama 40 hari.

Tersangka FS menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Sementara SN diperpanjang masa penahanannya mulai 26 Agustus sampai 4 Oktober 2026.

Baca juga : Puntung Rokok Pemetik Mangga Picu Kebakaran, Dua Hektare Lahan di Tarokan Kediri Terbakar

Pemeriksaan terhadap saksi dari KJPP menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti. Selain itu, keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mendalami mekanisme appraisal serta proses penetapan tunjangan perumahan yang menjadi objek penyidikan dugaan korupsi tersebut.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *