Diduga Hendak Mencuri di Lapak PKL, ODGJ di Tulungagung Diserahkan ke Keluarga Lewat Restorative Justice

Diduga Hendak Mencuri di Lapak PKL, ODGJ di Tulungagung Diserahkan ke Keluarga Lewat Restorative Justice
Petugas Polsek Boyolangu saat melakukan olah TKP kasus dugaan pencurian (Polsek Boyolangu)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria yang diduga hendak mencuri uang dari laci sebuah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, diamankan warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan pria tersebut diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, mengatakan terduga pelaku berinisial ND (30), warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat warga melihat seorang pria berperilaku mencurigakan di sekitar lapak PKL. Pria tersebut diduga sedang berusaha mencongkel laci penyimpanan uang menggunakan sebuah alat tatah.

“Awalnya warga mengetahui adanya seorang pria yang sedang berusaha mencongkel laci penyimpanan uang menggunakan alat tatah,” ujar AKP Retno Pujiarsih, Senin (27/7/2026).

Baca juga :Β Disdagrin Kabupaten Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah di 18 Lokasi, Catat Jadwalnya !

Melihat aksi tersebut, warga segera mengamankan pria itu dan melaporkannya ke Polsek Boyolangu. Petugas yang datang ke lokasi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pemilik lapak mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu serta kerusakan pada laci penyimpanan uang.

“Selain kerugian berupa uang tunai senilai Rp100 ribu, korban juga mengalami kerusakan pada laci tempat penyimpanan uang akibat aksi terduga pelaku,” jelas Retno.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan perangkat desa. Dari hasil pendalaman diketahui bahwa ND diduga merupakan ODGJ dan sebelumnya juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku, korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan penyelesaian melalui Restorative Justice pun diambil oleh seluruh pihak yang terlibat.

Selanjutnya, ND diserahkan kepada keluarga dan perangkat desa untuk mendapatkan pembinaan serta pengawasan.

Baca juga :Β Damkar Satpol PP Kabupaten Kediri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran

AKP Retno juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *