Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangani dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan pelapor dalam perkara tersebut adalah Hendra, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Tulungagung. Sementara terlapor berinisial Supri, yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di instansi yang sama.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor baru menyelesaikan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lantai tiga kantor Disdik dan turun ke lantai satu untuk mematikan komputer serta melakukan presensi sebelum pulang.
Baca juga : Ajak Korban Check In, Residivis Asal Sidoarjo Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Perempuan di Tulungagung
“Pelapor dan terlapor sama-sama bekerja di Dinas Pendidikan Tulungagung, namun berada pada divisi yang berbeda,” ujar AKP Andi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Andi, saat berada di lantai satu, terlapor diduga menghampiri pelapor dan mengucapkan ancaman akan membunuhnya. Ketika pelapor hendak meninggalkan kantor melalui gerbang belakang, akses keluar tersebut disebut sempat ditutup oleh terlapor yang kembali melontarkan ancaman.
Merasa terancam, pelapor kemudian memutuskan keluar melalui gerbang depan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan dan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi yang juga dihadiri Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Tulungagung.
“Kami memanggil kedua belah pihak beserta Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Tulungagung untuk mengikuti proses mediasi,” jelasnya.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspadai ISPA Selama Musim Kemarau Panjang
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pelapor mencabut laporannya, sedangkan terlapor menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Andi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak yang berselisih, selama memenuhi persyaratan hukum dan disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Perkara ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





