Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial NPJ (45), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga mencuri dua tabung gas LPG 3 kilogram milik seorang pedagang di Kelurahan Sembung. Meski sempat diproses hukum, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih berdamai.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MIA (33), warga Kelurahan Sembung, membuka tokonya dan mendapati dua tabung LPG 3 kilogram miliknya hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut diketahui tabung gas tersebut diambil oleh pelaku.
“Korban mengetahui tabung LPG miliknya hilang setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan adanya aksi pencurian di tokonya,” ujar Kompol Puji Hartanto, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Siagakan Truk Tangki dan Tandon Air Hadapi Kemarau Panjang
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkannya ke Polsek Tulungagung Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Setelah dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk pemeriksaan, polisi juga menghadirkan korban guna membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Kami memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf secara langsung kepada korban, bersedia memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sikap kooperatif pelaku tersebut membuat korban bersedia memaafkan dan mencabut laporan yang telah diajukan. Korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Baca juga : Pemkab Kediri Kirim Dua Calon Paskibraka ke Seleksi Tingkat Provinsi dan Nasional
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus pencurian dua tabung LPG tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kompol Puji menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice tetap mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Namun, apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana serupa, proses hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku. Namun jika di kemudian hari mengulangi perbuatannya, maka proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





