Kediri, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengonfirmasi insiden kecelakaan antara KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026) sore. Akibat kejadian tersebut, seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi.
Korban diketahui bernama Mohamad Sariful Bagus Bimantoro (18), warga Dusun Brenjuk, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Korban mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi AG 3151 EAC dari arah barat ke timur saat tertemper kereta api di KM 172+5, petak jalan Kras–Ngadiluwih, sekitar pukul 15.48 WIB.
Benturan keras membuat korban meninggal dunia di tempat, sementara sepeda motor korban terpental sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa masinis KA 406 Commuter Line Dhoho segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setelah insiden terjadi.
Baca juga : Masa Reses, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Serap Aspirasi Warga di Dapil IV
“Masinis KA 406 segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terkait. Kereta kemudian berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian guna memastikan kondisi sarana tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan,” jelas Tohari.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh masinis, rangkaian kereta dinyatakan dalam kondisi aman dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 15.51 WIB. Selanjutnya, petugas KAI berkoordinasi dengan petugas pengamanan stasiun, Pusat Pengendali Operasi, serta jajaran perawatan jalan rel untuk memastikan jalur tetap aman dilalui.
Akibat peristiwa tersebut, perjalanan KA 406 Commuter Line Dhoho mengalami keterlambatan sekitar 9 menit.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melintasi perlintasan sebidang liar yang tidak memiliki fasilitas keselamatan maupun penjagaan.
Baca juga : Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Imbau Pembudidaya Waspadai Kesehatan Ikan Saat Musim Kemarau
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. KAI juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan jalur aman, kemudian baru melintas demi keselamatan bersama.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





