JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Keributan terjadi saat pelaksanaan Gerak Jalan Mojoagung di Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (14/8/2026) sore. Seorang pengendara sepeda motor nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah peserta dan warga.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani Polsek Mojoagung setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas piket Reskrim segera berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, penanganan dilakukan dengan mengutamakan terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Polisi juga berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. Para pihak kemudian kami hadirkan untuk dilakukan mediasi,” ujar Yogas saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian bermula ketika pengendara sepeda motor menggeber kendaraannya di sekitar lokasi berlangsungnya gerak jalan. Aksi tersebut diduga membuat sejumlah peserta dan warga tersulut emosi hingga terjadi pemukulan terhadap pengendara.
Pengendara kemudian berusaha meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri. Namun, saat melarikan diri, ia diduga memecahkan kaca jendela milik MF, warga Dusun Pandean, Desa Miagan.
Kerusakan tersebut kembali memicu emosi warga hingga pengendara tersebut diduga menjadi sasaran pengeroyokan.
Polsek Mojoagung kemudian mempertemukan pihak-pihak yang terlibat di Mapolsek Mojoagung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mediasi dilakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta keluarga masing-masing pihak.
Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak mengakui kesalahan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani para pihak dan dibubuhi meterai.
Baca juga : UMKM Lele Kabupaten Kediri Jadi Objek Penelitian Serdik Sespimmen Polri
Kompol Yogas menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah seluruh pihak menjalani proses mediasi.
“Para pihak sudah saling menyadari dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan kesepakatan damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika terjadi persoalan, jangan mudah terpancing atau melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman





