MALANG, LINGKARWILIS.COM — Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 159.180 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil Toyota Innova. Kendaraan tersebut dihentikan petugas setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penindakan dilakukan pada Rabu (30/9), bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Innova. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan menyusuri sejumlah jalur distribusi di wilayah Lawang, Singosari, dan Pakis, Kabupaten Malang.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud berada di jalur keluar Tol Pakis. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan memeriksa kendaraan di Dusun Sumbersuko Kidul, Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 8.199 bungkus atau 159.180 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp239.583.300, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp120.668.280.
Kepala KPPBC TMC Malang Johan Pandores menegaskan pengawasan terhadap jalur distribusi akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam mengawasi jalur distribusi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” kata Johan Pandores.
Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada Bea Cukai Malang sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan.