Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung menerjunkan tim untuk menelusuri penyebab penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Mukmin Mandiri II di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, yang dilakukan oleh warga setempat.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Tulungagung, Supriyono, menjelaskan bahwa Ponpes Mukmin Mandiri II sebelumnya telah mengantongi izin operasional pada 2019. Namun, saat sistem perizinan beralih menjadi daring pada 2021, pihak pondok tidak melakukan pembaruan izin sehingga keberadaannya tidak lagi tercatat dalam basis data terbaru Kemenag.
“Pada tahun 2019 izin masih dilakukan secara manual sehingga masih tercatat. Namun sejak 2021 harus diperbarui secara daring dan pondok ini tidak lagi melakukan pembaruan, sehingga tidak masuk dalam database terbaru,” ujar Supriyono, Selasa (21/7/2026).
Baca juga :Β Dilalui Truk Bertonase Tinggi, Portal Pembatas Bakal Dipasang di Gempolan Tulungagung
Berdasarkan data lama, ponpes tersebut pernah menampung ratusan santri yang sebagian besar merupakan pekerja perkebunan teh di kawasan sekitar. Mereka bekerja pada siang hari dan mengikuti kegiatan pembelajaran agama pada malam hari.
“Pada dasarnya pondok ini didirikan dengan tujuan yang baik, yakni memberikan pendidikan agama kepada para pekerja perkebunan teh. Karena pembelajarannya dilakukan pada malam hari, sifatnya lebih seperti pondok diniyah,” jelasnya.
Supriyono mengaku pihaknya telah menerima informasi mengenai penutupan pondok oleh warga. Namun hingga kini Kemenag belum mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Kemenag langsung menerjunkan tim guna melakukan verifikasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
“Hasil sementara yang kami peroleh menunjukkan bahwa sudah cukup lama tidak ada aktivitas pendidikan agama di pondok tersebut. Kemungkinan kegiatan sudah berhenti sejak tahun 2022,” ungkapnya.
Baca juga :Β Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor hingga Pembakaran Rumah, Tiga Tersangka Diamankan
Ia menambahkan, Kemenag akan terus mendalami informasi yang diperoleh sebelum menyimpulkan penyebab penutupan Ponpes Mukmin Mandiri II.
Sebelumnya, pada Minggu (19/7/2026), beredar informasi bahwa Ponpes Mukmin Mandiri II di Desa Nyawangan ditutup oleh warga. Ponpes tersebut diketahui merupakan cabang dari Pondok Pesantren Mukmin Mandiri yang berpusat di Kabupaten Sidoarjo.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





