Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan Tulungagung akan memperketat pelaksanaan jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027. Kebijakan ini diambil guna mendorong pemerataan distribusi siswa di setiap satuan pendidikan.
Kasi Kelembagaan Bidang SD Disdik Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran akan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SD, pelaksanaan SPMB tetap dilakukan secara offline, sementara jenjang SMP menggunakan sistem daring melalui website resmi.
“Awalnya SD direncanakan online, namun karena keterbatasan waktu persiapan akhirnya tetap offline. Sedangkan SMP sudah siap dilaksanakan secara daring,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, SPMB jenjang SMP akan membuka empat jalur penerimaan, yakni zonasi (40 persen), afirmasi (20 persen), prestasi (30 persen), dan jalur keagamaan. Sementara untuk jenjang SD hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, serta mutasi orang tua dan anak guru 5 persen.
Baca juga : APBN Kediri Raya Tumbuh Positif hingga Maret 2026, Sinergi Kemenkeu Dorong Ekonomi Daerah
Pelaksanaan gelombang pertama SPMB dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Juni 2026. Apabila terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada jalur tertentu, maka akan dialihkan ke jalur domisili.
Zuyun menambahkan, pengetatan jalur zonasi menjadi poin penting dalam kebijakan tahun ini. Cakupan wilayah zonasi tidak lagi sebatas desa, melainkan dipersempit hingga tingkat dusun.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu sekaligus mencegah adanya sekolah yang kekurangan peserta didik.
“Dengan zonasi berbasis dusun, pemerataan siswa bisa lebih optimal,” jelasnya.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP
Selain itu, terdapat perubahan pada jalur prestasi jenjang SMP. Tahun ini, penilaian tidak lagi hanya mengacu pada standar nilai dari dinas, melainkan menggunakan kombinasi nilai rapor selama lima semester dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 60:40.
“Kebijakan ini diharapkan lebih objektif dalam mengukur kemampuan akademik calon siswa,” pungkasnya***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






