Tolak Dimutasi ke Jabatan Struktural Disdik Tulungagung, Muhadi Absen Pelantikan hingga Tak Masuk Kantor

Tolak Dimutasi ke Jabatan Struktural Disdik Tulungagung, Muhadi Absen Pelantikan hingga Tak Masuk Kantor
Pelaksanaan mutasi dan promosi 141 pejabat administrator dan pengawas dilingkup Pemkab Tulungagung yang menuai polemik lantaran salah satu pejabat menolak dimutasi (isa)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Mutasi dan promosi terhadap 141 pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan Bupati Tulungagung pada Desember 2025 lalu memunculkan dinamika internal. Salah satu pejabat yang dimutasi diketahui menolak jabatan barunya dan hingga kini tidak menjalankan tugas.

Pejabat tersebut adalah Muhadi, yang sebelumnya menjabat Kepala SDN 1 Kampungdalem. Dalam mutasi tersebut, Muhadi ditetapkan sebagai Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Sikap penolakan Muhadi telah terlihat sejak prosesi pelantikan, di mana yang bersangkutan memilih tidak menghadiri acara pelantikan pejabat administrator dan pengawas. Penolakan itu berlanjut setelah surat tugas diterbitkan, karena Muhadi tidak pernah masuk kerja di kantor barunya hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan bahwa Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat yang baru dilantik tersebut belum pernah hadir menjalankan tugas. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut mengindikasikan bahwa Muhadi belum siap menerima keputusan mutasi.

Baca juga : Paguyuban SMA 1 Kediri Bertransformasi Jadi Gerakan Sosial Lintas Angkatan, Ini Infonya

“Yang bersangkutan memang belum pernah masuk kantor sejak dilantik,” ujar Sukowinarno, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Muhadi sempat menghubunginya melalui sambungan telepon dan secara langsung menyampaikan keberatan atas mutasi tersebut. Bahkan, Muhadi meminta izin untuk mengajukan keberatan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Tulungagung.

“Beliau menyampaikan ingin mengajukan keberatan karena terkait masa pensiun,” jelasnya.

Sukowinarno menambahkan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan batas usia pensiun. Sebagai pejabat struktural, Muhadi harus pensiun pada usia 58 tahun. Sementara ketika menjabat sebagai kepala sekolah, masa pensiun dapat mencapai usia 60 tahun.

Terkait kondisi ini, Disdik Tulungagung memilih bersikap menunggu karena kewenangan penanganan status kepegawaian sepenuhnya berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Terlebih, hingga kini Muhadi belum melaksanakan sumpah jabatan maupun menandatangani berita acara pelantikan.

Baca juga : Menanti Regulasi Usia Porprov 2027, Kodrat Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet

“Posisi Disdik menunggu kejelasan, karena yang berwenang menangani adalah BKPSDM,” katanya.

Sukowinarno juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Bupati Tulungagung terkait tindak lanjut pengajuan keberatan tersebut. Namun, informasi terakhir menyebutkan telah dibentuk tim khusus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Muhadi.

Sementara itu, guna menjaga kelancaran pelayanan dan tugas di lingkungan Disdik, jabatan Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar jabatan tersebut bisa diisi pejabat definitif,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *