TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Sepasang suami istri berinisial ARS (42) dan TK (45), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Keduanya didakwa melakukan dugaan pelanggaran hak merek atas produk skincare milik N’DIA Beauty Care (NBC).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa berstatus tahanan kota dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Tulungagung tanpa izin majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy, yang hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan mitra distributor produk skincare NBC. Namun, kerja sama tersebut berakhir setelah TK memutuskan mengundurkan diri.
Baca juga :Β Sebanyak 505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak
Menurut Nadia, setelah kerja sama berakhir, muncul produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek NBC, baik dari sisi logo maupun pelafalannya. Produk tersebut juga dipasarkan dengan harga lebih murah sehingga dinilai membingungkan konsumen.
“Dari penelusuran kami, produk MBC itu ternyata dibuat oleh mantan mitra distributor kami bersama suaminya dan sudah dipasarkan sejak tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengaku peredaran produk tersebut menyebabkan kerugian material bagi usahanya karena berpotensi memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap produk NBC.
“Kami harus mengalami kerugian material cukup banyak. Apalagi mereka memperdagangkan produk itu sejak tahun 2024 sampai 2025,” katanya.
Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi di Polda Jawa Timur. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena kedua terdakwa tetap menyatakan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Nadia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan hal yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Baca juga :Β Pemkab Kediri Siapkan Beasiswa S1 bagi 100 Guru PAUD/TK Berprestasi
“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat. Tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, sedangkan dua terdakwa tetap tidak mengakui telah berbuat salah,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***





