Perkembangan Kasus Penjambretan di Tulungagung, Polisi Ungkap Korban Lansia Meninggal Dunia

Perkembangan Kasus Penjambretan di Tulungagung, Polisi Ungkap Korban Lansia Meninggal Dunia
Satreskrim Polres Tulungagung saat merilis kasus penjambretan di Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kasus penjambretan yang dilakukan dua pelaku di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung berkembang dengan terungkapnya fakta baru. Seorang perempuan lanjut usia yang menjadi korban aksi penjambretan tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian yang sebelumnya sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AAGS (26) dan AA (38), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.

Salah satu pelaku, yakni AA, diketahui merupakan residivis yang baru sekitar empat bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Baca juga :Β Sebanyak 505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sengaja memburu sasaran pedagang sayur keliling yang berangkat menuju pasar pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang masih sepi untuk merampas tas milik korban.

“Saat kondisi sepi, tersangka segera melancarkan aksinya dengan mengambil paksa tas milik korban,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi penjambretan di 20 lokasi di wilayah Tulungagung. Rinciannya meliputi tiga TKP di Kecamatan Boyolangu, empat di Campurdarat, satu di Pakel, satu di Kecamatan Tulungagung, satu di Sumbergempol, enam di Rejotangan, satu di Kalidawir, dan tiga di Ngunut.

Selain itu, kedua tersangka juga mengaku beraksi di luar Tulungagung, yakni tiga TKP di Kabupaten Blitar dan empat TKP di Kabupaten Kediri.

Meski demikian, hingga saat ini baru 11 korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan laporan dan pengakuan para tersangka.

Perkembangan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah terungkapnya fakta bahwa seorang korban penjambretan di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia. Awalnya, insiden tersebut diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa korban sebenarnya menjadi sasaran aksi penjambretan.

Baca juga :Β Pemkab Kediri Siapkan Beasiswa S1 bagi 100 Guru PAUD/TK Berprestasi

AKP Andi menegaskan, penyidik akan membuat laporan polisi baru untuk menangani kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Terkait kasus penjambretan yang berujung korban meninggal dunia, nanti akan kami buatkan laporan polisi baru,” pungkas AKP Andi Wiranata Tamba.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *