Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Tiga pekerja perusahaan konstruksi di Kabupaten Tulungagung melaporkan tempat mereka bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung, Kamis (30/4/2026). Laporan ini dilayangkan lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.
Salah satu pekerja berinisial S (28) mengungkapkan, dirinya telah bekerja di perusahaan berinisial PT API selama kurang lebih dua tahun sejak 2024. Pada awal masa kerja, ia menjalani masa pelatihan selama tiga bulan dengan upah sesuai UMK Tulungagung 2024 sebesar Rp 2,2 juta.
Namun setelah masa training berakhir, status kepegawaiannya tidak jelas karena tidak ada kontrak lanjutan maupun pengangkatan sebagai karyawan tetap. Kondisi tersebut, menurutnya, juga dialami oleh sejumlah pekerja lain.
“Tidak hanya saya, teman-teman lain terutama pekerja lapangan juga tidak dibayarkan haknya, mulai dari gaji, uang makan, THR hingga BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang akhirnya memilih resign,” ujar S.
Baca juga : APBN Kediri Raya Tumbuh Positif hingga Maret 2026, Sinergi Kemenkeu Dorong Ekonomi Daerah
Ia menjelaskan, awalnya gaji sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga dua sampai tiga bulan. Namun sejak Agustus 2025, perusahaan disebut tidak lagi membayarkan hak pekerja sama sekali.
Jika dihitung, S memperkirakan total hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 26 juta selama delapan bulan, belum termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak disetorkan meski ada potongan gaji.
Keluhan serupa disampaikan pekerja lain berinisial SIP (30). Ia mengaku telah bekerja sejak perusahaan berdiri, namun menemukan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 16 bulan. Padahal, setiap bulan gajinya dipotong antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk keperluan tersebut.
“Seharusnya saldo saya sudah lebih dari Rp 8 juta, tapi yang tercatat hanya sekitar Rp 3 juta,” ungkapnya.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP
Menurut SIP, sekitar 50 pekerja mengalami kondisi serupa, dengan total kewajiban perusahaan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Tulungagung menyebut, secara regulasi para pekerja memiliki peluang besar untuk mendapatkan kembali haknya. Hal ini mengingat sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan, mulai dari tunggakan BPJS hingga tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang terdaftar.
Selain itu, status pekerja yang tidak diperjelas setelah masa kontrak juga dinilai berpotensi menjadikan mereka sebagai karyawan tetap secara hukum.
“Secara hukum, sekitar 95 persen peluang pekerja untuk memenangkan sengketa ini dan mendapatkan haknya kembali,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani Disnakertrans Tulungagung untuk proses mediasi dan penelusuran lebih lanjut.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






