Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara atau tanah oloran di kawasan pesisir Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, masih terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menitikberatkan proses pada penentuan status hukum lahan tersebut.
Pihak kejaksaan saat ini menunggu hasil kajian dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur yang dinilai memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan status lahan pesisir tersebut.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti balasan atas surat yang sebelumnya diajukan Inspektorat Lamongan kepada DKP Jatim.
Baca juga : Kediri Miliki Orkes Dangdut Bergaya Jadul
“Kami masih menunggu hasil dari DKP Jatim, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menentukan status tanah tersebut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Meski menunggu kepastian dari instansi terkait, Erfan memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyelidikan tidak dihentikan, namun menyesuaikan dengan tahapan yang ada.
“Perkara tetap berlanjut, hanya saja saat ini kami menunggu tindak lanjut dari surat yang telah dikirimkan Inspektorat Lamongan,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses, Kejari Lamongan membuka peluang mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat secara langsung ke DKP Jawa Timur. Langkah ini dipertimbangkan guna memperjelas status lahan di tengah tuntutan masyarakat akan kepastian hukum.
Sebelumnya, lambannya perkembangan kasus ini sempat menuai sorotan dari pelapor. Shofwan Asyhuri diketahui mendatangi kantor Kejari Lamongan pada Rabu (8/4/2026) guna menanyakan perkembangan laporannya.
Baca juga : Pemkab Kediri Sediakan Antar-Jemput Gratis JCH ke Bandara Juanda, Dilengkapi Sambal Pecel sebagai Bekal
Ia mengaku kecewa lantaran laporan yang telah disampaikan sejak 22 September 2023 belum menunjukkan progres signifikan. Shofwan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan transparan agar aset negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





