LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri yang menikah secara siri dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 7,8 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Mul (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dan KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Keduanya diamankan pada Rabu (26/8/2026).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Hamzaid, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : Bupati Lamongan Wisuda 208 Lansia, Dorong Tetap Sehat, Mandiri dan Produktif
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tikung. Dalam penyelidikan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalam, di Desa Soko, Kecamatan Tikung.
JP ditangkap ketika diduga hendak membeli sabu melalui sistem ranjau. Setelah diamankan, ia kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, JP mengaku sabu yang dibawanya baru saja dibeli dari pasangan suami istri tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Balong Panggang, Kabupaten Gresik.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah tempat tinggal di wilayah Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balong Panggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik,” jelas Hamzaid.
Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua tersangka, polisi menemukan delapan plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 7,8 gram.
Baca juga : Dua Hari, 200 Peserta Meriahkan Festival Lansia Kabupaten Kediri 2026
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip, alat serok dari sedotan warna hitam, isolasi warna putih, serta sejumlah plastik dan bungkus bekas.
Polisi juga menyita uang tunai Rp690 ribu, dua telepon seluler masing-masing merek Infinix HOT 50i dan Oppo A38, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





