JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Patroli lalu lintas Satlantas Polres Jombang mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang sopir truk tronton. Pengemudi berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, diamankan setelah kedapatan melanggar rambu larangan melintas di wilayah Mojongapit, Kecamatan Jombang, Selasa (11/8/2026).
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melaksanakan patroli hunting system di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit.
Saat patroli, petugas mendapati truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintas di jalan yang telah dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan truk. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat-surat sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas.
“Kendaraan kemudian kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK, sekaligus dilakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas,” ujar AKP Anjar dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Baca juga : Polres Jombang Gelar Turnamen Domino Forkopimda Cup 2026, ORADO Juara, PWI Runner-up
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi. AF terlihat gelisah dengan kondisi mata memerah. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian kabin truk.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya satu alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca, serta satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Menurut AKP Anjar, saat dimintai keterangan awal, AF mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Pengemudi dan truk yang dikendarainya kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Urkes untuk pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal selesai, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang. Pengemudi beserta barang bukti diserahkan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Sebanyak 2.900 Pelajar SLTP se-Kabupaten Kediri Ikuti Lomba Baris Berbaris HUT ke-81 RI
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin




