Dua Kurir dan Pengedar Sabu, 9 Ribu Pil Double L Dibekuk Polres Lamongan

Dua Kurir dan Pengedar Sabu, 9 Ribu Pil Double L Dibekuk Polres Lamongan
Barang bukti berupa sabu dan pil dobel L dari tiga orang tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil Double L di wilayah Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing MFA (24), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong; NF (17), warga Kecamatan Brondong; serta MIY (27), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Laren.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diamankan di lokasi berbeda. Dua tersangka berperan sebagai kurir dan satu lainnya sebagai pengedar,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (7/8/2026).

Baca juga : Dukung Peningkatan Produksi, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan untuk Petani Kediri

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang kerap keluar masuk rumah tersebut.

Keduanya dicurigai berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba. Petugas selanjutnya membuntuti dan mengamankan MFA serta NF yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakan ketika diduga hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua klip sabu.

“Dari tangan keduanya, kami menemukan barang bukti sebanyak dua klip sabu,” tambahnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Hasilnya, petugas mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati MIY di Desa Ketintang.

Baca juga : Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah di Pare

Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan serta ribuan pil Double L yang disimpan di dalam kamar.

“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka MIY. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 20 klip sabu serta ribuan pil Double L yang siap diedarkan,” terang Ipda Hamzaid.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 22 klip sabu dengan berat bruto 11,74 gram, 21 potongan sedotan, satu kotak warna hitam, serta sembilan botol pil berlogo LL dengan jumlah sekitar 9.000 butir.

Selain itu, petugas turut mengamankan lima pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler berupa iPhone 11 Pro Max, Samsung, dan Redmi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *