Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan tengah menangani dua laporan polisi yang berbeda terkait peristiwa dugaan pencurian besi di Ruko Bangunan Ababil, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video insiden berdurasi 16 detik viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak dua pria berinisial MHS (30) dan AP (29) duduk dengan tangan terikat. Keduanya terlihat mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Rekaman tersebut juga memperlihatkan seseorang menyiramkan garam ke tubuh keduanya sambil melontarkan kalimat bernada marah.
Peristiwa itu memunculkan berbagai tanggapan di media sosial, baik terkait dugaan pencurian maupun dugaan aksi kekerasan terhadap kedua pria tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kepolisian menerima dua laporan yang diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
Baca juga : Dua Wartawan Resmi Mendaftar, Perebutan Ketua PWI Lamongan Periode 2026–2029 Diikuti Dua Kandidat
“Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar AKP Adimas, Senin (27/7/2026).
Selain laporan dugaan pencurian, pada Sabtu (25/7/2026) polisi juga menerima laporan mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.
AKP Adimas menegaskan kedua perkara diproses secara independen, objektif, dan profesional tanpa saling memengaruhi jalannya penyidikan masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa meski nilai kerugian dalam dugaan pencurian secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Baca juga : Disdagrin Kabupaten Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah di 18 Lokasi, Catat Jadwalnya !
“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” ungkapnya.
Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.
Ia memastikan penyidikan terhadap kedua laporan akan dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





