PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan yang dinilai merendahkan martabat insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026.

Cahyono menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula saat dirinya berada di Kantor PWI Malang Raya di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Bekali Siswa MAN dengan Keterampilan Bantuan Hidup Dasar untuk Penanganan Gawat Darurat

Saat mengakses platform YouTube, ia menyaksikan tayangan yang memperlihatkan Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam tayangan tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara. Menurut pelapor, Hotman Paris kemudian mengucapkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang dinilai ditujukan kepada wartawan yang bertanya.

Cahyono menilai ucapan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan yang berada di lokasi, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan profesi wartawan secara umum.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono usai membuat laporan di Polresta Malang Kota.

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI Malang Raya menilai peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Baca juga :Β Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Polisi dan Tim Gegana Lakukan Evakuasi

Selain itu, Cahyono menilai pernyataan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden yang kurang baik terhadap kebebasan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, PWI Malang Raya memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Malang Kota. Belum ada kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *