Malang, LINGKARWILIS.COM – Polresta Malang Kota resmi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi demo anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.
Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor 277 dan LP Nomor 284.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, menyampaikan bahwa aksi anarkis itu mengakibatkan 12 anggota kepolisian menjadi korban, terdiri dari satu orang luka berat dan 11 lainnya luka ringan. Selain itu, kerusakan juga tercatat pada satu bus pelayanan, 16 pos polisi dirusak, serta 6 pos polisi dibakar massa.
“Dari 61 orang yang sempat diamankan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal. Kemudian melalui pengembangan face recognition, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang,” terang Oskar, Senin (29/9).
Truk Rokok Ringsek Usai Hantam Belakang Tronton, Sopir Selamat
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan tujuh pasal berbeda, antara lain:
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan,
-
Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas,
-
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama,
-
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
-
Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak,
-
Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Identitas Para Tersangka
Adapun ke-17 tersangka masing-masing berinisial MI (19), DZ (22), YN (20), SD (19), PP (25), AP (18), RE (20), AK (20), FA (21), BA (22), BR (21), MZ (20), MA (21), DP (35), MF (21), MD (20), dan AA (21).
Menurut polisi, sebagian besar pelaku bukan warga Malang, melainkan berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik, hingga Surabaya.
“Sebagian besar pelaku datang ke Malang setelah melihat flayer ajakan demo di media sosial,” tambah Oskar.
Puthuk Tritih, Surga Kecil di Tengah Sawah untuk Jogging dan Nyore di Kota Batu
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
beberapa unit handphone,
-
tiga kembang api,
-
satu unit motor,
-
barrier yang dibakar,
-
pakaian yang digunakan pelaku saat aksi,
-
serta sejumlah rekaman video peristiwa perusakan.
“Modus operandi pelaku yaitu melakukan pelemparan, pembakaran, perusakan fasilitas kepolisian, hingga melakukan provokasi terhadap massa,” tegas Oskar.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia





