Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sedikitnya 50 banner dan spanduk ditertibkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo dalam penyisiran sejumlah ruas jalan, Rabu (7/10/2026).
Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Juanda, Jalan Raya Ponorogo-Siman hingga wilayah perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak. Petugas menemukan berbagai jenis banner yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo Hendra Asmara Putra mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai banner yang rusak dan terlepas akibat diterpa angin di sekitar perempatan Tonatan.
“Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran hingga perempatan Jabung Mlarak,” ujar Hendra.
Baca juga : Kandang Ayam di Wates Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Hasil penyisiran menunjukkan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan perizinan serta lokasi pemasangan. Banner promosi usaha menjadi salah satu jenis yang cukup banyak ditemukan petugas.
Selain itu, petugas juga menemukan spanduk kegiatan pengajian yang masa pemasangannya telah berakhir. Spanduk tersebut kemudian dicopot karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan.
Yang menjadi perhatian petugas, sejumlah banner juga ditemukan terpasang pada batang pohon. Pemasangan semacam itu dinilai mengganggu ketertiban sekaligus mengurangi keindahan lingkungan di sepanjang jalan.
Hendra mengatakan, penertiban banner dan spanduk bukan kegiatan insidental. Satpol PP dan Damkar Ponorogo rutin melakukan penyisiran setiap pekan untuk menjaga ketertiban pemasangan media informasi maupun promosi.
Baca juga : Bupati Kediri Mas Dhito Sebut Angka Penurunan Stunting Harus Real, Bukan untuk Membuat Senang Bupati
“Kegiatan penertiban ini rutin kami lakukan satu minggu sekali,” jelasnya.
Meski ditertibkan, banner yang telah mengantongi izin tidak otomatis menjadi barang sitaan. Pemilik banner yang merasa materialnya dicopot karena lokasi pemasangan tidak sesuai ketentuan masih diperbolehkan mengambil kembali.
“Bagi pemilik banner yang berizin tetapi ikut tertibkan karena salah lokasi pemasangan, dipersilakan mengambil kembali materialnya di kantor Satpol PP Ponorogo,” tandas Hendra.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





