Satpol PP Tulungagung Tertibkan 28 Reklame Ilegal, Enam Dipasang di Pohon

Satpol PP Tulungagung Tertibkan 28 Reklame Ilegal, Enam Dipasang di Pohon
Petugas Satpol PP Tulungagung saat melakukan penertiban papan reklame yang dipasang di pohon (SatpolPP)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menertibkan sebanyak 28 reklame yang melanggar aturan di wilayah perkotaan, Jumat (31/7/2026). Penertiban dilakukan terhadap reklame yang masa izinnya telah habis maupun yang dipasang di pohon.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan dari total reklame yang ditertibkan, sebanyak 22 reklame diketahui telah habis masa berlaku izinnya, sedangkan enam reklame lainnya dipasang dengan cara dipaku di batang pohon.

Menurutnya, penertiban difokuskan di kawasan perkotaan karena keberadaan reklame tersebut dinilai mengganggu estetika kota serta melanggar ketentuan perpajakan dan perizinan. Meski demikian, penertiban juga akan dilakukan secara bertahap di wilayah pinggiran Kabupaten Tulungagung.

“Minggu kemarin kami juga melakukan penertiban di Jetaan, Cuwiri, dan dekat Pasar Hewan Terpadu. Selain menjaga estetika dan menegakkan aturan, kegiatan ini juga mendukung program Gerakan Indonesia Asri,” kata Danang, Jumat (31/7/2026).

Danang menjelaskan, salah satu fokus utama penertiban adalah reklame yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon. Praktik tersebut dinilai dapat merusak tanaman sekaligus melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Baca juga :Β Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Rp1 Juta kepada 2.797 Penerima, Ini Persyaratannya

Selain mencopot reklame, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada pemilik reklame agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Ia menegaskan, setiap pemasangan reklame di ruang publik wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Seperti kemarin di depan toko bangunan Adi Putro ada reklame mereka yang tidak memiliki izin, sehingga langsung kami copot,” ujarnya.

Danang menambahkan, penertiban reklame liar dilakukan secara rutin setiap hari Jumat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Pihaknya memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan menyisir kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran untuk menindak reklame yang melanggar ketentuan.

Baca juga :Β Sehari Dua Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri, Dipicu Pembakaran Sampah

“Setiap Jumat kami rutin membersihkan reklame yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *