Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi Usai Pesta Miras Berujung Aksi Pencurian

Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi Usai Pesta Miras Berujung Aksi Pencurian
Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan konferensi pers kasus pencurian di kantor Disbudpar Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua petugas Satpol PP yang bertugas di kawasan eks Gedung Belga. Keduanya dinilai lalai menjalankan tugas hingga terjadi aksi pencurian aset milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.

Kepala Bidang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega, mengatakan kedua petugas tersebut berinisial ED dan SK. Saat kejadian, mereka sedang bertugas menjaga kawasan perkantoran di kompleks eks Gedung Belga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum aksi pencurian terjadi keduanya sempat bertemu dengan pelaku berinisial MUA (29), seorang tukang jahit. Pelaku kemudian mengajak kedua petugas untuk mengonsumsi minuman keras di pos penjagaan.

“Sesuai pengakuan kedua petugas, ED ikut minum minuman keras bersama pelaku, sedangkan SK menolak dan tidak ikut mengonsumsi miras,” kata Leope, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga :Β Mahasiswi S3 Asal Jepang Ikuti Prosesi Jamasan Situs Totok Kerot di Kediri

BKPSDM menilai kelalaian saat menjalankan tugas tersebut memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan pencurian. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil membawa kabur dua unit perangkat elektronik yang merupakan aset Disbudpar Tulungagung.

Atas kejadian tersebut, kedua petugas dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

Menurut Leope, petugas berinisial ED dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti mengonsumsi minuman keras saat menjalankan tugas bersama pelaku. Sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan fungsional serta penghentian hak tunjangan jabatan yang sebelumnya diterima.

Sementara itu, SK dikenai hukuman disiplin ringan. Meski tidak ikut mengonsumsi minuman keras, ia dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi ketika bertugas sehingga tetap dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Baca juga :Β KONI Kabupaten Kediri Bidik Masuk Lima Besar pada Porprov Jatim XI 2027

“Mereka berdua dijatuhi sanksi disiplin karena lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi salah satu dari mereka terbukti pesta miras saat bertugas,” jelas Leope.

BKPSDM telah mengajukan surat keputusan pemberian sanksi kepada Plt Bupati Tulungagung untuk ditetapkan. Selain menerima hukuman disiplin, kedua petugas juga akan menjalani pembinaan dan pengawasan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *