JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Ramadan 2026, delapan remaja di Kabupaten Jombang terjaring razia aparat saat menggelar pesta minuman keras (miras), Minggu (15/2) dini hari. Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
Mereka diamankan petugas dari Polsek Jombang saat patroli rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas para remaja tersebut di sebuah angkringan Desa Sengon dan sebuah kafe di Desa Wersah.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan puasa.
“Petugas mendapati sejumlah remaja tengah mengonsumsi miras. Delapan orang kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, polisi menyita tiga botol arak serta satu botol minuman beralkohol merek Macdonald,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Baca juga : Sosiolog : Bung Karno Lahir di Ploso Teguhkan Kultur Nasionalis-Religius Jombang
Para remaja tersebut selanjutnya didata dan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pihak kepolisian menyayangkan aksi tersebut, terlebih menjelang momentum keagamaan. Polisi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif.
Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Polsek Jombang menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pesta miras, balap liar, maupun penyalahgunaan narkoba.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





