Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Selama bulan Ramadan 2026, Satpol PP Kabupaten Tulungagung masih menerima sejumlah aduan masyarakat terkait adanya warung kopi karaoke yang diduga tetap beroperasi. Meski demikian, tempat hiburan malam berskala besar dipastikan telah tutup selama Ramadan.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan bahwa Bupati Tulungagung telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak awal Ramadan dan sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Satpol PP telah melakukan operasi sejak awal Ramadan. Hasilnya, sejumlah tempat hiburan malam berskala besar dipastikan telah menghentikan operasionalnya.
“Kami sudah melakukan operasi di beberapa tempat hiburan malam seperti Hexa, Maxy maupun tempat lain yang memiliki hall dan room. Kami pastikan tempat-tempat tersebut sudah tutup selama Ramadan,” kata Danang, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga : Satgas Pangan Pastikan Stok LPG 3 Kilogram di Kediri Aman Jelang Nyepi dan Lebaran
Meski begitu, pihaknya masih menerima laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam skala kecil, seperti warkop karaoke, yang diduga tetap beroperasi. Berdasarkan laporan yang diterima, pengelola tempat tersebut disebut cukup lihai menyiasati pengawasan dengan menutup bagian depan tempat usaha, namun tetap melayani pelanggan di dalam.
Dari informasi sementara, lokasi warkop karaoke yang diduga masih beroperasi berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Sumbergempol. Saat ini Satpol PP masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, kami akan menggelar operasi gabungan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga telah melakukan penutupan di kawasan bekas lokalisasi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, serta di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan papan imbauan berukuran besar yang menyatakan bahwa kawasan tersebut ditutup selama Ramadan.
Danang menegaskan, apabila nantinya terbukti ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan, maka pengelola akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Diduga Korsleting Listrik, Truk Colt Diesel Terbakar di Gurah Kediri
Penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan khusyuk.
“Secara berkala kami akan melakukan operasi untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





