Satpol PP Tulungagung Tertibkan 19 Papan Reklame Rokok Ilegal di Sejumlah Ruas Jalan

Satpol PP Tulungagung Tertibkan 19 Papan Reklame Rokok Ilegal di Sejumlah Ruas Jalan
Petugas Satpol PP Tulungagung saat melakukan penertiban papan reklame rokok ilegal pada ruas jalan di Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menertibkan belasan papan reklame rokok ilegal yang terpasang di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Tulungagung, Jumat (15/5/2026).

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 papan reklame rokok ilegal yang diduga mempromosikan produk rokok tanpa cukai dan tanpa izin reklame resmi.

bayar PBB Kota Kediri

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan papan reklame mencurigakan di sejumlah titik.

Setelah menerima aduan, petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi sebelum akhirnya melakukan penyisiran dan penertiban.

Baca juga : PPDI Kabupaten Kediri Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

“Kami melakukan penyisiran di tiga ruas jalan wilayah Kecamatan Boyolangu dan Campurdarat. Hasilnya, ada 19 papan reklame rokok ilegal yang berhasil diamankan,” ujar Danang.

Papan reklame tersebut diketahui tersebar di sepanjang ruas Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu hingga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat dengan total panjang area penyisiran sekitar 5,8 kilometer.

Menurut Danang, reklame yang diamankan memuat promosi rokok merek Marbull yang dinilai asing di pasaran dan tidak memiliki stiker izin reklame.

Selain itu, pihaknya menduga keberadaan reklame tersebut berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah selatan Tulungagung.

Baca juga : Disperdagin Kota Kediri Cetak Talenta Digital Baru, Siswa SMK Langsung Dampingi UMKM

“Secara merek, produk ini sangat asing di pasaran. Selain itu papan reklamenya juga tidak memiliki izin karena tidak ada stiker reklame resmi,” jelasnya.

Usai penertiban, Satpol PP Tulungagung berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang memasang papan reklame tersebut sekaligus memetakan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Tulungagung.

Danang menyebut, fenomena pemasangan reklame rokok ilegal secara masif di tepi jalan merupakan temuan baru di Tulungagung.

Namun sebelumnya, pihaknya juga pernah menertibkan reklame serupa sekitar tiga pekan lalu. Bahkan reklame dengan merek yang sama sempat ditemukan di wilayah Kecamatan Bandung.

“Kami akan terus mengintensifkan penyisiran dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Jika ditemukan lagi, akan langsung kami sita,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto