Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di beberapa titik wilayah kota, Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut gerobak serta membongkar bangunan semi permanen yang ditinggal pemiliknya. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan ke kantor Satpol PP.
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak yang tidak dijaga dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika lingkungan kota.
Kegiatan yang turut melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) ini menyasar sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Pramuka, Suromenggolo, Menur, hingga Jalan Juanda.
Baca juga : Puluhan Kader Posyandu Kota Kediri Ikuti Pelatihan Fortifikasi 2026, Jadi Strategi Tekan Stunting
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada perlengkapan dagang yang ditinggalkan di ruang publik tanpa pengawasan.
“Yang kami tertibkan adalah peralatan dan bangunan semi permanen yang ditinggal di lokasi. Ini jelas melanggar karena memanfaatkan ruang publik tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas berdagang, namun para PKL diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak meninggalkan perlengkapan di lokasi usai berjualan.
“Setelah selesai berjualan, perlengkapan harus dibawa pulang. Jika ditinggal, selain mengganggu ketertiban, juga membuat kawasan terlihat kumuh,” tegasnya.
Baca juga : Produksi Video Pornografi di Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi
Salah satu pedagang, Andik, mengaku menerima tindakan penertiban tersebut. Ia menyadari telah melanggar aturan dengan meninggalkan lapaknya di lokasi.
“Memang salah saya. Sudah tahu aturannya, tapi tetap ditinggal. Jadi tidak bisa protes,” ujarnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






