Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dua ruas jalan rusak di Kabupaten Tulungagung mulai diperbaiki melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp18 miliar, meski realisasinya masih jauh di bawah usulan pemerintah daerah.
Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung, Ahmad Rifai Sodik, menjelaskan bahwa pada 2025 Pemkab Tulungagung telah mengajukan perbaikan jalan sepanjang 40 kilometer kepada Kementerian PUPR melalui skema IJD.
Namun, pada akhir tahun lalu, pemerintah pusat hanya menyetujui perbaikan sepanjang enam kilometer yang mencakup dua ruas jalan, yakni Boyolangu–Campurdarat dan Campurdarat–Gamping.
“Realisasi program IJD hanya mencakup sekitar enam kilometer yang terbagi di dua ruas jalan tersebut,” ujar Sodik, Senin (2/2/2026).
Baca juga : Diguyur Hujan Lebat, Pohon di Badas Kediri Tumbang, Timpa Sebuah Mobil
Ia menambahkan, Program IJD merupakan inisiatif strategis Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan kualitas jalan provinsi, kabupaten, dan kota dengan pendanaan dari APBN. Program ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendorong pemerataan pembangunan.
Untuk enam kilometer jalan yang disetujui, Pemkab Tulungagung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp18 miliar. Seluruh perencanaan hingga pelaksanaan proyek dikerjakan langsung oleh Kementerian PUPR.
“Usulan diterima pada akhir 2025, pekerjaan fisik dimulai awal 2026, dan saat ini pembangunan sudah berjalan,” jelasnya.
Karena realisasi bantuan masih jauh dari kebutuhan, Pemkab Tulungagung kembali mengajukan sejumlah ruas jalan untuk program IJD 2026. Beberapa di antaranya berada di wilayah Kecamatan Besuki dan Kecamatan Rejotangan.
Baca juga : Antisipasi Risiko PMK di Musim Hujan, Pemkab Tulungagung Perketat Pencegahan
Meski demikian, Sodik menegaskan tidak semua jalan rusak bisa diusulkan. Program IJD memiliki kriteria ketat, terutama terkait status dan spesifikasi jalan.
“Syaratnya, jalan yang diusulkan harus dekat atau terhubung dengan jalan nasional serta memiliki lebar minimal 5,5 meter,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





