DLH Ponorogo Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

DLH Ponorogo Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Taman dan Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan kompleks Pemkab Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo mulai mempersiapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai tahap awal, DLH akan memasang papan larangan merokok di beberapa lokasi strategis yang banyak dikunjungi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi media sosialisasi sebelum aturan diberlakukan secara optimal.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan merokok diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan publik yang sehat dan nyaman.

Baca juga :Β Modus Tukar Uang, Dua WNA Terekam CCTV Diduga Gasak Uang Kasir Toko di Ponorogo

“Dalam waktu dekat kami akan memasang papan larangan merokok di sejumlah taman dan ruang terbuka hijau sebagai bentuk sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok sesuai perda yang telah berlaku,” ujarnya.

Menurut Adhi, penerapan KTR di taman dan RTH bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga, yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berolahraga, bermain, maupun beraktivitas lainnya.

DLH juga berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan.

“Ruang terbuka hijau merupakan tempat berkumpul masyarakat dari berbagai kalangan. Kami ingin kawasan ini tetap sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok,” katanya.

Baca juga :Β Beras SPHP Sempat Kosong di Pasar Legi, Bulog Ponorogo Pastikan Stok Aman

Selain aspek kesehatan, kebijakan tersebut juga didorong oleh upaya menjaga kebersihan lingkungan. Selama ini, petugas masih kerap menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan di area taman dan ruang terbuka hijau.

Menurut Adhi, limbah puntung rokok tidak hanya mengurangi keindahan taman, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan.

“Masih banyak puntung rokok yang ditemukan petugas kebersihan di area taman. Dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, kami berharap masyarakat semakin disiplin sekaligus ikut menjaga kebersihan fasilitas publik,” pungkasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *