Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Sengketa hubungan industrial antara tiga mantan pekerja PT Arbila Properti dan Investasi dengan pihak perusahaan resmi berakhir setelah seluruh hak pekerja dipenuhi. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan penyelesaian sengketa ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama pada Kamis (9/7/2026). Kesepakatan tersebut dihadiri pemilik perusahaan, Siswanto, serta tiga mantan pekerja, yakni Melisa, Diah Suciati, dan Gadis.
Menurut Ronald, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada para mantan pekerja, meliputi pembayaran gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tertunggak.
“Hak-hak mantan pekerja sudah dibayarkan, mulai dari gaji pokok, uang makan, THR hingga premi BPJS Ketenagakerjaan. Kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga :Β Harga Timun di Kediri Naik Jadi Rp13.000 per Kilogram, Cabai Rawit Justru Anjlok ke Rp40.000
Salah satu mantan pekerja, Melisa, mengaku bersyukur seluruh hak yang menjadi tuntutannya akhirnya telah dipenuhi sesuai hasil mediasi. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian perselisihan antara para mantan pekerja dan perusahaan dinyatakan selesai.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai lamanya tunggakan hak pekerja. Menurutnya, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan berlangsung sekitar satu tahun empat bulan, sedangkan gaji yang belum dibayarkan hanya selama lima bulan, bukan dua tahun seperti yang sempat diberitakan.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan sengketa ini. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pekerja yang mengalami persoalan seperti yang kami alami,” kata Melisa.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung, Willy Tjaksono, menyatakan menghormati hasil penyelesaian yang telah dicapai. Meski demikian, ia mengaku masih menyayangkan adanya satu poin kesepakatan yang berubah dalam proses penyelesaian.
Baca juga :Β Lebaran Yatim Nasional di Kediri, Kemenag Luncurkan RA Perwanida 1 dengan Pendidikan Gratis
Menurut Willy, pembayaran uang makan untuk salah satu mantan pekerja, Gadis, tidak lagi diberikan karena pihak perusahaan menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Meski begitu, pihak pekerja memilih menerima keputusan tersebut demi mengakhiri sengketa secara damai.
“Menurut saya, jika sudah ada kesepakatan sebelumnya, seharusnya itu yang dijalankan. Namun karena semua pihak akhirnya sepakat berdamai, kami menghormati hasil tersebut,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa hubungan industrial antara PT Arbila Properti dan Investasi dengan tiga mantan pekerjanya resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Tulungagung.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





