Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang sengketa tanah warisan yang melibatkan gugatan Franciska Mifanyira Sutikno terhadap anggota keluarganya sendiri. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (4/8/2025), dua saksi dari pihak tergugat, Bambang Waluyo dan Sri Nurmawati, dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Perkara ini bermula dari klaim Franciska atas rumah keluarga yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Mejenan, Gang 3 No. 6A, Kota Kediri, peninggalan almarhum ayahnya, Agustinus Sutikno. Ia mengaku sebagai ahli waris sah dan keberatan karena rumah digunakan tanpa seizinnya untuk keperluan keluarga, bahkan sempat digembok.
“Saya memilih jalur hukum karena rumah digunakan tanpa izin dan saya sempat tidak bisa masuk,” ujar Franciska dalam keterangannya.
Kuasa hukum penggugat, Budiarjo Setiawan, SH., MM., menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap seperti akta kelahiran, surat waris, dan sertifikat tanah. Ia menyebut bukti-bukti tersebut belum terpatahkan sepanjang proses persidangan.
Ia juga mengapresiasi ketua majelis dalam memimpin sidang sehingga berjalan secara profesional, fair dan berimbang baik porsi maupun rasionya.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Gencarkan Razia Miras Usai Korban Berjatuhan
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Hanjar Mahmudi, menilai permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyebut rumah tersebut merupakan rumah induk keluarga besar dari almarhum Karto Urip, bukan milik pribadi, sehingga semua keturunan berhak menempatinya.
“Rumah itu bukan hanya milik pribadi, tapi warisan keluarga besar. Kami tidak mempermasalahkan bila diselesaikan dengan dialog kekeluargaan,” ucap Hanjar.
Hanjar juga menyinggung status Franciska yang disebut sebagai anak angkat dari almarhum Sutikno. Meskipun demikian, kata dia, Franciska tetap dianggap bagian dari keluarga dan tidak pernah diperlakukan berbeda.
Soal rumah yang sempat digembok, Hanjar menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata untuk keamanan, bukan untuk melarang akses siapa pun.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Gencarkan Razia Miras Usai Korban Berjatuhan
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda peninjauan lokasi. Adapun pembacaan kesimpulan dan putusan perkara direncanakan pada akhir Agustus 2025.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





