Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan tiga pekerja di Kabupaten Tulungagung kini memasuki tahap klarifikasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung, Rabu (6/5/2026). Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja.
Tiga pekerja yang melapor yakni Suciati (28), Gadis (28), dan Melisa (30), mantan karyawan PT Arbila Properti dan Investasi. Mereka mengadukan belum diterimanya gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), serta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2025.
Suciati menjelaskan, proses klarifikasi difasilitasi mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami dipertemukan dengan pihak perusahaan. Alasannya kondisi perusahaan sedang kritis. Tapi kami tetap menuntut hak kami segera dibayarkan karena sebelumnya sudah dijanjikan,” ujarnya.
Baca juga : Job Fair 2026 Kabupaten Kediri, Strategi Nyata Tekan Pengangguran, Pentahelix Jadi Kunci
Dalam hasil klarifikasi, Disnakertrans meminta perusahaan membayar tunggakan gaji pokok ketiga pekerja yang diperkirakan mencapai Rp36 juta atau sekitar Rp12 juta per orang. Nominal tersebut belum termasuk kewajiban lain seperti THR, uang makan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Suciati menambahkan, perusahaan tersebut diketahui merupakan kontraktor yang terlibat dalam sejumlah proyek, termasuk pembangunan Jembatan Ngujang 1 di Tulungagung serta sebagian Jalur Lintas Selatan (JLS).
Sementara itu, mediator HI Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyepakati untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Namun, pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak kesepakatan dicapai.
“Total kewajiban perusahaan sekitar Rp50 juta. Kami akan mengawal proses ini hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Gelar Kontes Ternak 2026, 136 Sapi Bernilai Hingga Rp7 Miliar
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi langsung ke perusahaan.
Dengan pendampingan tersebut, Disnakertrans memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






