MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko Sampaikan Tanggapan Begini

Sah! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo. Ini Tanggapan Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru, dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November lalu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam perkara PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan putusan tersebut, MK menilai bukti yang diajukan oleh pemohon tidak jelas (obscure), sehingga menolak permohonan mereka.

Dengan keputusan ini, pasangan calon (paslon) 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Baca juga : FKIP UNP Kediri dan Yayasan Rumah Budaya Kediri Jalin Kerja Sama Pelestarian Sejarah

Sugiri Sancoko, menanggapi putusan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ponorogo atas dukungannya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan MK.

“Saya sudah melihat ada putusan MK, artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT. Tugas selanjutnya adalah mewujudkan mimpi masyarakat sesuai dengan visi misi kami yang lebih hebat, bagus, dan bermartabat,” ujar Sugiri.

Sugiri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk penyelenggara pemilu yang telah menjaga asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Ponorogo ke depan.

Baca juga : Saroja Desak Kepolisian Usut Tuntas Kecelakaan Maut di Simpang Empat Baruna Kediri

“Terima kasih kepada semua pihak, KPU, Bawaslu, masyarakat, wong cilik, timses, relawan, kyai, ulama, dan yang terpenting rakyat Ponorogo,” tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum paslon 02, Indra Priangkasa dan Hasyim, menegaskan bahwa keputusan MK adalah bentuk keadilan yang tidak bisa dipaksakan sesuai kepentingan tertentu.

Mereka mengajak masyarakat Ponorogo untuk bersatu mendukung Sugiri Sancoko dan Lisdyarita dalam menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.

“Mari kita bersama-sama berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02. Yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita. Mari rakyat Ponorogo kita dukung beliau dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang akan diemban,” ajak mereka.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat Ponorogo dapat bekerja sama dalam membangun daerah dengan damai dan penuh cinta.***

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *