Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Status 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi oleh Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (8/11/2025), hingga kini belum menemukan kepastian. Para ASN tersebut seharusnya mulai menduduki posisi baru per 10 November sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT), namun pelaksanaan rotasi jabatan tertunda setelah Sugiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menelaah kembali seluruh keputusan mutasi yang diterbitkan pekan lalu, termasuk penetapan TMT yang sudah terjadwal.
“Mutasi kemarin memang berjalan, tetapi kami akan meninjau ulang dan mempelajari seluruh prosesnya. Yang utama adalah pelayanan publik tetap berjalan,” kata Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, menegaskan bahwa seluruh ASN yang masuk dalam daftar mutasi masih berada di posisi sebelumnya. Ia menyebut kajian hukum diperlukan untuk memastikan keabsahan kebijakan tersebut, mengingat keputusan mutasi dibuat hanya satu jam sebelum OTT berlangsung.
“Kami pelajari dulu seluruh aspek hukumnya. Saat ini masih dalam kajian. Pemerintahan harus tetap berjalan,” jelas Sugeng.
Dari total ASN yang turut dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II atau kepala dinas. Hery Sutrisno, sebelumnya Kepala Dispendukcapil, dipindahkan oleh Sugiri untuk memimpin Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara itu, Supriyanto yang sebelumnya memimpin Dispertahankan digeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.
Baca juga : Kapolres Blitar Resmikan SPPG Polres Blitar di Desa Jimbe, Kademangan
Selain jabatan eselon II, mutasi juga menyasar sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





